NN (tengah) saat dimediasi dengan TS, mantan suami pertama di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, masih menjadi buah bibir masyarakat. Muncul dugaan motif NN nekat menikah dengan pria lain UA, padahal masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama TS.

Dugaan motif NN melakukan pernikahan yang dilarang hukum negara, agama dan norma masyarakat itu, terungkap, yaitu faktor ekonomi dan biologis. Dugaan motif ekonomi dan kebutuhan biologis itu menguat setelah NN mengakui semua tindakannya saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan.

Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network