CIANJUR, iNews.id - Kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, masih menjadi buah bibir masyarakat. Muncul dugaan motif NN nekat menikah dengan pria lain UA, padahal masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama TS.
Dugaan motif NN melakukan pernikahan yang dilarang hukum negara, agama dan norma masyarakat itu, terungkap, yaitu faktor ekonomi dan biologis. Dugaan motif ekonomi dan kebutuhan biologis itu menguat setelah NN mengakui semua tindakannya saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait