"Saat menjalankan aksinya, DN ditemani seorang temannya yang berinisial SN. DN bertugas memetik (mencuri) motor. Sementara SN mengawasi dari atas motornya," kata Kapolsek Cibiuk, Sabtu (30/7/2022).
Iptu Gopar Suryadi Mulya menyatakan, seusai berhasil menguasai kendaraan yang dicuri, DN mencoba mendorong untuk membawanya kabur. Sementara di waktu yang sama, aksinya diketahui warga. "SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur, melarikan diri. Sementara DN berhasil diamankan warga," ujar Iptu Gopar Suryadi Mulya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda CRF warna hitam berikut kunci astag yang digunakan pelaku DN untuk melakukan aksinya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolsek Cibiuk.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut aksi pencuri aksi pencurian kasus pencurian kawanan pencuri kasus pencurian motor pelaku pencurian pelaku pencuri dihajar massa
Artikel Terkait