Polisi menangkap Reza (23), buronan atas pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (25/7/2022). (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Pelarian Reza (23), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu, berakhir. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Cipanas Garut, seusai diburu petugas selama beberapa hari. 

"Tukang parkir ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Limbangan usai berhari-hari buron. Dia bersembunyi di Penginapan Lembur Kuring Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut," kata Kepala Polsek Limbangan Kompol Uus Susilo, Jumat (29/7/2022). 

Kapolsek Limbangan menjelaskan, warga Kampung Cicadas, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, ini merupakan rekan dari Asep Ridwan (23), tersangka lain dalam kasus curat serupa yang telah ditangkap sebelumnya. Dari tangan Reza, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy curian, dua unit handphone merek Vivo dan Samsung, serta uang tunai Rp1.125.000.

"Semua barang bukti hasil kejahatannya sudah kami amankan," tuturnya. 

Sama seperti Asep Ridwan, polisi menjerat Reza dengan Pasal 363 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network