Ivan menuturkan, klaster pondok pesantren menjadi salah satu penilaian Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Kota Tasikmalaya sebagai zona merah Covid-19.
Setelah tidak adanya klaster pesantren, kata dia, maka Provinsi Jabar akan mengevaluasi perkembangan kasus penularan Covid-19 itu, kemudian menentukan kembali kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Jika status Kota Tasikmalaya masih zona merah, tutur dia, maka pemerintah daerah akan terus memperketat kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.
"Namun sekarang pendekatannya lebih ke mikro, kalau ada RT yang merah, wilayah itu yang di-lockdown," tutur Ivan.
Editor : Agus Warsudi
klaster pesantren Kota Tasikmalaya zona merah zona merah covid-19 zona merah corona pandemi covid pandemi Covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait