Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap dalam waktu 12 jam setelah kejadian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, bernama Lutansa alias abay (20), pengangguran, warga Gang Kaweni, Jalan Sekelimus Utara RW 08, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota bandung.
"Pelaku Lutansa merupakan residivis kasus penganiayaan. Tersangka Lutansa baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2021 lalu," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kronologi kejadian, kata Kapolrestabes Bandung, berawal saat korban dan pelaku bersama ketersinggungan korban kepada tersangka yang sama sama dua teman lain, menggelar pesta miras. Saat sedang mabuk, korban melontarkan perkataan yang membuat pelaku Lutansa tersinggung.
"Saat sedang mabuk, korban ngobrol dengan saksi Dika, (teman korban dan tersangka). Korban (menyatakan) tidak suka dengan tersangka. Korban menantang Lutansa. Dengan mengucapkan kata-kata “maneh aya ngewa naon ka urang, sok urang bereskeun (kamu ada apa tidak suka ke saya, ayo kita bereskan)"," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait