"Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait