MPA, tersangka penculikan dan pencabulan anak 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Kegiatan sehari-hari MPA membantu orang tuanya mencari rumput untuk makanan ternak domba yang dititipkan orang lain kepada bapaknya.

"Saya putus sekolah, hanya sampai kelas 4 SD. Orang tua bercerai dan saya tinggal dengan bapak di Nanggeleng, Kota Sukabumi. Saya anak tunggal," ujar MPA. 

Pada 2016, MPA mencabuli anak laki-laki. Akibat kasus tersebut, MPA divonis 4 tahun penjara. Dengan berbagai remisi yang dia terima, pada 2018, MPA bebas dari penjara dan menjalani hukuman hanya 2 tahun 2 bulan. 

MPA kembali mengulangi kasus yang serupa dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan kepada anak perempuan berusia 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat 1 Juli 2022. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network