Kegiatan sehari-hari MPA membantu orang tuanya mencari rumput untuk makanan ternak domba yang dititipkan orang lain kepada bapaknya.
"Saya putus sekolah, hanya sampai kelas 4 SD. Orang tua bercerai dan saya tinggal dengan bapak di Nanggeleng, Kota Sukabumi. Saya anak tunggal," ujar MPA.
Pada 2016, MPA mencabuli anak laki-laki. Akibat kasus tersebut, MPA divonis 4 tahun penjara. Dengan berbagai remisi yang dia terima, pada 2018, MPA bebas dari penjara dan menjalani hukuman hanya 2 tahun 2 bulan.
MPA kembali mengulangi kasus yang serupa dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan kepada anak perempuan berusia 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat 1 Juli 2022.
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota penculikan anak kasus penculikan anak kasus pencabulan anak pencabulan anak pencabulan anak di bawah umur tersangka pencabulan anak ditangkap
Artikel Terkait