Ryan pun terpikir untuk melakukan kejahatan di rumah korban yang memang memiliki sebuah warung dan tinggal sendiri. Tersangka Ryan mencuri sepeda motor, dompet, dan ponsel korban.
"Jadi motifnya pelaku ini berkeinginan memiliki barang berharga milik korban karena pelaku terlilit utang sebesar Rp3 juta ke orang lain. Jadi dia ke rumah korban memang mau mengambil uang di dompet korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, pelaku menggasak handphone dan motor milik korban. Kemudian tersangka Ryan kabur ke Sukabumi.
"Dia kabur ke Sukabumi dengan motor milik korban dan handphone juga dibawa. Tapi memang niat awal hanya mengambil uang," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Ryan dijerat Pasal 339 juncto Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuh motif pelaku pembunuh pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis kabupaten bandung barat bandung barat
Artikel Terkait