Ryan Aditya Nugraha (lingkaran merah), tersangka pembunuh pria lansia Endang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi. (Foto: Ferry Bangkit Rizki)

Ryan pun terpikir untuk melakukan kejahatan di rumah korban yang memang memiliki sebuah warung dan tinggal sendiri. Tersangka Ryan mencuri sepeda motor, dompet, dan ponsel korban.

"Jadi motifnya pelaku ini berkeinginan memiliki barang berharga milik korban karena pelaku terlilit utang sebesar Rp3 juta ke orang lain. Jadi dia ke rumah korban memang mau mengambil uang di dompet korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.

AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, pelaku menggasak handphone dan motor milik korban. Kemudian tersangka Ryan kabur ke Sukabumi.

"Dia kabur ke Sukabumi dengan motor milik korban dan handphone juga dibawa. Tapi memang niat awal hanya mengambil uang," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Ryan dijerat Pasal 339 juncto Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network