KARAWANG, iNews.id - Jumlah tersangka pembunuh Khairul Amin (54), pemilik rumah makan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertambah dua orang. Dua tersangka itu masuk dalam pencarian orang (DPO) atau buron.
Penetapan dua tersangka tambahan tersebut berdasarkan keterangan saksi IS alias Embe, yang sempat ditetapkan DPO atau buron, tapi kemudian menyerahkan diri. IS yang ditetapkan sebagai saksi, memberikan keterangan dua buron berperan dalam aksi pembunuhan pada Rabu (27/10/2021) malam.
Keterangan IS ini kemudian dikonfrontir dengan tersangka yang telah ditangkap, yaitu, NW (49), istri korban Khairul Amin, yang menjadi dalang pembunuhan ini. Kemudian, AM (25) alias Otong, H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25). Keenam pelaku membenarkan keterangan IS.
Sedangkan IS alias Embe berstatus saksi karena tidak ikut dalam aksi pembunuhan pada Rabu (27/10/2021) malam itu. Saksi IS memang hadir dan menyaksikan para pelaku menandatangani surat perjanjian dengan NW, istri korban, pada September 2021.
Namun setelah tahu penjanjian itu bertujuan untuk membunuh korban Khairul Amin, saksi IS mengundurkan diri dan tak pernah berkumpul lagi dengan para tersangka lain. IS juga tidak ikut aksi pertama pada September 2021 dan terakhir pada Rabu 27 Oktober 2021.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pembunuhan ditangkap buron pembunuhan dalang pembunuhan kasus pembunuhan korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis motif pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Karawang polres karawang
Artikel Terkait