Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)

MAJALENGKA, iNews.id - Sekda Pemkab Majalengka Eman Suherman menonaktifkan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji bernisial F lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Rp3,26 miliar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.

"Kami hanya ikut prihatin dengan adanya kejadian ini. Terkait dengan persoalan hukumnya, kami hanya bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, nggak boleh intervensi, dan biarkan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eman, Selasa (18/10/2022). 

Kendati ada masalah hukum, tetapi Eman memastikan aktivitas di BPR Itu tetap berjalan. 

"Mudah-mudahan persoalannya cepat selesai. Insya Allah kejadian ini tidak akan berpengaruh kepada aktivitas di BPR. Artinya operasional BPR tetap jalan dan melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana biasa," kata dia.

Terkait status F di BPR, Sekda memastikan yang bersangkutan dinonaktifkan dulu. "Agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap persoalannya, status pekerjaannya dinonaktiffkan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah inkrah pasti ada keputusan lebih lanjut lagi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network