Dia menyampaikan, dalam kasus korupsi kebun binatang, sebelumnya tim penyidik telah menahan tersangka, yakni, S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025," ucapnya.
Menurutnya, tersangka YI diduga melakukan tindak ppidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait