"Anggota Polsek Cireunghas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan pada salah satu pemuda tersebut ditemukan dua bilah senjata tajam yaitu jenis golok dan corbek yang berukuran panjang," ujar Ujang.
Lebih lanjut Ujang Taan mengatakan, polisi langsung mengamankan kedua remaja tersebut dan kini keduanya beserta barang bukti diamankan Polsek Cireunghas untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya kedua remaja tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait