Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka Zaki Rahman dan SS. (Foto: Antara)

"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," tutur Kapolres Brebes.

Saat hendak ditangkap, kata AKBP Gatot, tersangka Zaki dan SS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.

"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap AKBP Gatot.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network