"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," tutur Kapolres Brebes.
Saat hendak ditangkap, kata AKBP Gatot, tersangka Zaki dan SS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.
"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap AKBP Gatot.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait