BREBES, iNews.id - Dua warga Kota Bandung, Zaki Rahman (34) dan SS (26), ditangkap petugas Satuan Resersekim Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, ZR dan SS diduga meneros anak Bupati Brebes berinisial EN. Dua pelaku.
Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, selain menangkap tersangka ZR dan SS, petugas juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap sabu atau bong, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram.
"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal pada Minggu (18/4/2021)," kata Kapolres Brebes saat ekspos kasus, Senin (19/4/2021).
Saat itu, ujar AKBP Gatot, sekitar pukul 19.00 WIB, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh dua orang tak dikenal. Kemudian korban diberhentikan dan dua pelaku tersebut mengatakan bahwa mobil yang dikendarai anak bupati bermasalah.
EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
"Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)," ujar AKBP Gatot.
Kapolres Brebes menuturkan, saat ditanya identitas dan maksud membuat laporan, tersangka Zaki Rahman justru marah, mengamuk, dan menantang anggota SPKT Polres Berebes.
Sehingga, anggota diperintahkan untuk menutup pintu gerbang Mapolres Brebes agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Mapolres Brebes hingga jebol.
"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," tutur Kapolres Brebes.
Saat hendak ditangkap, kata AKBP Gatot, tersangka Zaki dan SS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.
"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap AKBP Gatot.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait