Pemuda berinisial AK (26 tahun) asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur kecewa terhadap pasangan yang dinikahinya ternyata laki-laki. (Foto: Istimewa).

"Keduanya telah sepakat melakukan damai secara musyawarah dengan dasar penyelesian diluar jalur hukum dan surat laporannya telah di cabut," ujar Bripka Ridwan, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini mengacu ke restorative justice sistem yang intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilanya sehinga laporannya dicabut.

"Saya mengimbau kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kecamatan Naringgul untuk ke depanya selalu waspada dan selalu berhati hati agar perkara serupa tidak sampai terjadi lagi," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network