"Keduanya telah sepakat melakukan damai secara musyawarah dengan dasar penyelesian diluar jalur hukum dan surat laporannya telah di cabut," ujar Bripka Ridwan, Senin (6/5/2024).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini mengacu ke restorative justice sistem yang intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilanya sehinga laporannya dicabut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kecamatan Naringgul untuk ke depanya selalu waspada dan selalu berhati hati agar perkara serupa tidak sampai terjadi lagi," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait