CIANJUR, iNews.id - Pernikahan sesama jenis yang dilakukan ESH (26 tahun) atau pria yang menyamar menjadi wanita bernama Adinda Kanza Azahra dengan korban AK (26 tahun) berujung islah atau damai. Mereka sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Informasi saat ini, pihak keluarga AK yang menjadi korban telah mencabut laporannya di Polsek Naringgul. Alasan pencabutan laporan karena kemanusiaan atau kasihan melihat keluarga ESH yang berusia lansia.
Kasus tersebut berawal, korban merasa tertipu karena wanita yang dinikahinya itu sempat menutupi jati dirinya seorang laki-laki. Setelah mengetahui, identitas pelaku yang sebenarnya, dia dan keluarga kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Kanit Rreskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Ependi mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait