Kedua tersangka pembobol ATM tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Dian mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, tujuh kendaraan dari hasil kejahatan, 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 6 set kunci mesin ATM dan 1 buah handphone merk Oppo. 

"Para tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang, yang sama sakali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dian. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network