Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan kasus pembobolan minimarket yang ternyata pelakunya diduga kepala dari tempat usaha itu. (iNewsTv/Asep Juhariyono)

Hasil curian kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku, sebelum nantinya dijual. Sementara server kamera CCTV sudah dibakar oleh pelaku. 

"Atas kejadian tersebut minimarket merugi sekitar Rp140 juta. Agar tak dicurigai, pelaku justru yang melapor pertama ke polisi bahwa minimarketnya telah menjadi korban pembobolan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (6/10/2021).

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam sembilan tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network