Hasil curian kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku, sebelum nantinya dijual. Sementara server kamera CCTV sudah dibakar oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut minimarket merugi sekitar Rp140 juta. Agar tak dicurigai, pelaku justru yang melapor pertama ke polisi bahwa minimarketnya telah menjadi korban pembobolan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (6/10/2021).
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam sembilan tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait