Diduga selewangkan dana desa dan banprov, mantan kades di Sukabumi jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pembelian mobil pribadi dari sumber banprov  dengan harga Rp200 juta.

"Berkas perkara tersangka DD ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Rizka. 

Lebih lanjut Rizka mengatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network