Ketujuh pelanggaran prioritas ini terdiri dari menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi mobil atau pengendara motor di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta pengendara tak memakai helm SNI.
Pelanggaran selanjutnya adalah pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran batas kecepatan, dan terakhir melawan arus. Tujuh pelanggaran tersebut menjadi target prioritas kepolisian, karena sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa pengemudi atau pengendara dan orang lain.
"Ketujuh pelanggaran ini menjadi penyumbang tingkat kematian dalam kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait