Sementara itu, Kasatpol PP Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan razia pembatasan aktivitas jam malam merupakan pengawasan dan penindakan terhadap warga dan tempat usaha.
"Ada beberapa aktivitas dunia usaha masih belum patuh kami lakukan teguran secara tertulis di antaranya di mal," ucap Lienda.
Menurut dia, petugas belum memberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar pembatasan aktivitas jam malam. Namun petugas sudah memberikan teguran tertulis.
"Tapi intinya 80 persen sudah patuh sepanjang Jalan Margonda Raya. Semoga diikuti wilayah lainnya, tim kami sudah disebar di kecamatan untuk pengawasan pembatasan aktivitas jam malam," kata dia.
Diketahui, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hingga saat ini Kota Depok berstatus zona merah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait