DEPOK, iNews.id - Pengunjung fitnes terjaring razia pembatasan aktivitas jam malam di salah satu mal di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020) malam. Salah satu pengunjung fitnes protes kepada pengelola karena memperbolehkan melewati jam malam.
Pantuan iNews di lokasi, para pengunjung fitnes disuruh membubarkan diri karena sudah melewati aktivitas jam malam pukul 18.00 WIB. Petugas gabungan juga terlihat sedang berbicara dengan pengelola terkait pembatasan aktivitas jam malam.
Salah satu pengunjung fitnes bernama Jimmy mengaku komplain terhadap pengelola karena memperbolehkan melewati aktivitas jam malam. Informasi dari pengelola, kata dia tempat fitnes tutup sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saya komplain secara terbuka. Saya sebagai member bayar bulanan saya keluhan tidak solusi," ucap Jimmy di lokasi.
Jimmy mengaku tidak menerima karena diberhentikan paksa. Dia menyebut tidak menyalahkan Pemkot Depok, namun dia merasa dirugikan sudah membayar member per bulan.
"Saya tanya gym memperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Kalau begini dirugikan membernya," kata dia.
Tak hanya tempat fitnes, petugas juga membubarkan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Mereka sudah melewati aktivitas jam malam yang berlaku.
Sementara itu, Kasatpol PP Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan razia pembatasan aktivitas jam malam merupakan pengawasan dan penindakan terhadap warga dan tempat usaha.
"Ada beberapa aktivitas dunia usaha masih belum patuh kami lakukan teguran secara tertulis di antaranya di mal," ucap Lienda.
Menurut dia, petugas belum memberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar pembatasan aktivitas jam malam. Namun petugas sudah memberikan teguran tertulis.
"Tapi intinya 80 persen sudah patuh sepanjang Jalan Margonda Raya. Semoga diikuti wilayah lainnya, tim kami sudah disebar di kecamatan untuk pengawasan pembatasan aktivitas jam malam," kata dia.
Diketahui, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hingga saat ini Kota Depok berstatus zona merah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait