Petugas melaksanakan operasi sistem ganjil genap di Simpang Beatrix untuk menghalau kendaraan wisatawan yang tak sesuai aturan. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Menurut Kapolres Cimahi, selain ganjil genap, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang saat ini diterapkan, objek wisata pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen untuk menekan penyebaran Covid-19.
 
"Bandung Barat, termasuk kawasan wisata Lembang masih menerapkan PPKM level 3. Sejumlah tempat wisata, resto atau tempat kuliner masih dibuka untuk para pengunjung namun dibatasi 50 persen," tutur Kapolres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network