Menurut Kapolres Cimahi, selain ganjil genap, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang saat ini diterapkan, objek wisata pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Bandung Barat, termasuk kawasan wisata Lembang masih menerapkan PPKM level 3. Sejumlah tempat wisata, resto atau tempat kuliner masih dibuka untuk para pengunjung namun dibatasi 50 persen," tutur Kapolres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap ganjil genap di bandung ganjil genap di lembang ganjil genap di tol ganti plat nomor ganjil genap kebijakan ganjil genap sistem ganjil genap pelanggar ganjil genap penerapan ganjil genap Objek wisata Lembang
Artikel Terkait