BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menyatakan siap bertanggung jawab dunia akhirat atas perbuatan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam. Habib Bahar menyatakan menerima vonis 3 bulan penjara tersebut.
Diketahui, sidang vonis kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah berlangsung online dan offline, Selasa (22/6/2021). Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Habib Bahar berada di ruang siang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur Bogor lantaran menjalani hukuman atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Habib Bahar mengikuti sidang vonis melalui video conference.
Seusai membacakan putusan, ketua majelis hakim Surachmat memberikan kesempatan Bahar untuk mengajukan banding atau keberatan atas vonis 3 bulan penjara tersebut. "Kami mengajukan hak saudara menerima atau menolak putusan ini," kata Surachmat.
Habib Bahar bin Smith mengatakan, siap bertanggung jawab dunia dan akhirat atas perbuatan yang dilakukan dan menerima berapa pun hukuman yang diputus majelis hakim. Namun, dia menyerahkan keputusan bakal mengajukan banding ataukah tidak pada kuasa hukumnya.
"Yang mulia (majelis hakim), saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan. Saya bertanggung jawab dunia akhirat, saya menerima berapa pun keputusan dari majelis hakim yang mulia. Tetapi saya menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum," kata Habib Bahar.
"Baik, diserahkan ke penasihat hukum untuk menentukan sikap, silakan," kata Surachmat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, bakal menimbang ulang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Ichwan.
Begitu juga dengan tim JPU yang menuntut Habib Bahar dihukum lima bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum dan jaksa untuk mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.
"Baik, waktu pikir-pikir adalah tujuh hari. Apabila tidak menentukan sikap dalam waktu tujuh hari maka dianggap menerima putusan ini. Hak yang sama juga kami sampaikan kepada penuntut umum," ujar Surachmat.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar
Artikel Terkait