Atas kejadian tersebut, kata Tatang, keluarga melapor ke Polres Cianjur. "Setelah kami mendapat kuasa dari keluarga korban, langsung melapor ke Polres Cianjur," kata kuasa hukum korban Fanpan Nugraha, Rabu (19/7/2023)
Fanpan Nugraha menyatakan, mendorong kepolisian segera menangani kasus tersebut agar pelaku TPPO segera ditangkap dan korban dibebaskan. "Kita percaya temen-temen di kepolisian bisa segara menangkap pelaku," ujar Fanpan Nugraha.
Editor : Agus Warsudi
cianjur kabupaten cianjur polres cianjur perdagangan orang pidana perdagangan orang gadis dijual dijual pria hidung belang
Artikel Terkait