Dia lalu pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang ibu. Setelah itu ibunya melapor ke polisi. Sehari kemudian, polisi menangkap pelak Mantu dan Rocky, ditangkap polisi sehari kemudian setelah dilaporkan korban. Mereka kini ditahan di balik jeruji besi kantor polisi Malsalami.
"Mereka (pelaku Mantu dan Rocky) ditahan di bawah Pasal 376D dan penyelidikan sedang berlangsung," kata seorang penyelidik kepolisian Malsalami dikutip dari The Sun, Jumat (30/4/2021).
Petugas juga mendalami apakah kedua pelaku pernah terlibat dalam kasus pemerkosaan atau tidak. Dakwaan terhadap para pelaku juga bisa ditambah jika korban berusia di bawah 18 tahun.
"Jika korban berusia di bawah 18 tahun, Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) juga akan diberlakukan dalam lembar dakwaan terhadap para pelaku," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan bergilir pemerkosaan di india pemerkosaan gadis vaksin covid-19 Tsunami Covid-19
Artikel Terkait