Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri lokasi kejadian hingga berhasil menemukan barang bukti berupa topeng yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp9 juta dari dalam minimarket.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya dalam kasus bobol minimarket di Majalengka, pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait