Pelaku terekam CCTV mengendarai sepeda curian, melintas di depan rumah warga. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Penyidik, kata Kapolsek, mencari rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mendapati video berisi rekaman pelaku melintas di depan sebuah rumah sambil membawa sepeda curian.

"Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas Polsek Mangkubumi bergerak dan membekuk pelaku yang diketahui bersembunyi di sebuah hotel, tak jauh dari lokasi pencurian," kata Kapolsek Mangkubumi.

Saat ditangkap, ujar Iptu Endang, sepeda hasil curian disembunyikan di dalam kamar hotel. "Diduga (sepeda curian) akan langsung dijual oleh pelaku," ujar Iptu Endang Wijaya.

Akibat perbuatannya, mahasiswa tersebut harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Mapolsek Mangkubumi. "Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network