Penyidik, kata Kapolsek, mencari rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mendapati video berisi rekaman pelaku melintas di depan sebuah rumah sambil membawa sepeda curian.
"Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas Polsek Mangkubumi bergerak dan membekuk pelaku yang diketahui bersembunyi di sebuah hotel, tak jauh dari lokasi pencurian," kata Kapolsek Mangkubumi.
Saat ditangkap, ujar Iptu Endang, sepeda hasil curian disembunyikan di dalam kamar hotel. "Diduga (sepeda curian) akan langsung dijual oleh pelaku," ujar Iptu Endang Wijaya.
Akibat perbuatannya, mahasiswa tersebut harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Mapolsek Mangkubumi. "Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian pencurian pelaku pencurian pencurian sepeda Kota Tasikmalaya tasikmalaya polresta tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait