CIAMIS, iNews.id - Terdakwa penista agama M Kace kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (10/3/2022). Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan 10 tahun penjara.
Proses persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Ciamis. Seperti sebelumnya, proses persidangan juga dihadiri para ulama dan ratusan umat Islam dari beberapa organisasi. Mereka mengepung dan orasi di depan PN Ciamis.
Ratusan Santri dari berbagai pesantren di wilayah Ciamis tersebut, sempat memasuki halaman Pengadilan Negeri Ciamis sebelum dialihkan ke jalan raya yang sempat ditutup, untuk bergabung dengan elemen lain yang tengah melakukan orasi menuntut M Kece dihukum berat.
Sebelum masuk ke ruang sidang M Kace mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang dan membacakan pembelaan atas tuntutan.
Dalam pembacaan 340 halaman pembelaannya, M Kace berurai air mata. Menurut M Kace, perbuatan yang dilakukannya melalui video itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan keimanan barunya oleh oknum tokoh agama Islam.
"Saya pengikut Yesus. Bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menjelekan agama. Hanya berusaha menjawab tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam. Seakan-akan mereka membenci perbedaan," kata M Kace.
M Kace menyebut sebaga I manusia biasa tidak luput dari salah dan dosa. Untuk itu M Kace pun menyampaikan permohonan maaf. Apabila dalam video yang diunggahnya menyinggung umat Islam.
"Tidak ada niat dan mengolok-olok masyarakat muslim atau menayangkan berita bohong. Dalam video, mengajak penonton untuk berdiskusi dalam menjalankan amanat agung," ujarnya.
M Kace pun menceritakan pengalaman yang dialaminya saat ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia mengaku mendapat penyiksaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang oleh tahanan lain, termasuk oleh Napoleon.
"Secara logika saya tidak selamat pada malam itu. Kalau bukan pertolongan dan pembelaan tuhan," tutur M Kace.
M Kace pun menjelaskan dalam tuntutan JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan. Proses persidangan ini, membuat ia stres juga menderita penyakit gula darah yang tinggi, hingga pingsan di persidangan. Belum lagi penyakit batu ginjal yang dirasakannya saat ini akibat banyak minum obat.
"Saya belum pernah dipidana. Saya merasa sudah berlaku sopan dalam persidangan. Semoga tuntutan tersebut tidak ada alasan kebencian dalam penegakan hukum. Dan semata mata benar dalam koridor hukum saya ikhlas," ucapnya.
M Kace pun percaya keadilan saat ini masih ada pada setiap orang yang takut akan tuhan. "Saya yakin hakim bisa menjatuhkan vonis seadil-adilnya," ujar M Kace.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosim alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Tuntutan itu sesuai dakwaan JPU. Terdakwa M Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor : Agus Warsudi
penista agama M Kace Muhammad Kace dugaan penistaan agama pasal penistaan agama penistaan penistaan agama ciamis kabupaten ciamis warga ciamis
Artikel Terkait