“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 atas nama Bank Mandiri dengan jumlah uang sebesar Rp400 juta. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.
Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan umrah penggelapan dan penipuan penipuan biro haji dan umrah penipuan kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait