Korban Ayi Koswara (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf  memberikan selembar cek no. GU 922190 atas nama Bank Mandiri dengan jumlah uang sebesar Rp400 juta. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network