Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umroh Al Bayyinah.
Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
Yusuf mengaku telah banyak orang berinvestasi ke biro travel miliknya. ”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerja sama terdakwa,” kata jaksa Cucu Gustina.
Sekembali dari umrah pada Januari 2017, ujar Cucu, terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali menghubungi korban Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan, Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi memberangkatkan jamaah umrah melalui Biro Travel Al Bayyinah. "Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah," ujar Cucu menirukan bujuk rayu terdakwa Yusuf kepada korban Ayi.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan umrah penggelapan dan penipuan penipuan biro haji dan umrah penipuan kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait