Ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dan dua hakim anggota menilai Boris bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata hakim Adrianus Agung Putrantono.
Hukuman 7,5 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi. Tim JPU menuntut Boris 7 tahun pemjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait