Barang bukti berupa obat keras ilegal diamankan di Mapolresta Sukabumi. Foto: Antara

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda diringkus polisi di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Sukabumi. Pemuda berinisial AJ (22) warga Cibatu, Kabupaten Sukabumi ini tepergok tengah mengedarkan 390 butir obat keras ilegal.

Penangkapan AJ berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota sedang patroli rutin di Jalur Lingkar Selatan, tepatnya di Pertigaan Jalan Balandongan, Kecamatan Baros. Tiba-tiba terlihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan menegurnya. 

Anak muda yang ditegur polisi tiba-tiba menunjukkan wajah yang panik dan mencoba beralibi. Polisi yang semakin curiga dengan tingkah laku pemuda itu langsung menginterogasi dan menggeledah tubuhnya.

Ternyata dari dalam balik saku jaketnya terdapat 390 butir obat jenis Tramadol. Dengan ada barang bukti itu, dia pun langsung digelandang ke Mapolresta Sukabumi untuk dimintai keterangan.

"Tersangka mengaku obat keras ilegal tersebut didapatnya dari seseorang untuk diedarkan lagi. Biasanya sasaran peredaran obat keras itu dijual kepada orang yang sudah dikenalnya ataupun yang memesan melalui sambungan telepon," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf, Senin (25/1/2021).


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network