"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Di hadapan polisi, tersangka CR mengaku khilaf telah melakukan tidak senonoh terhadap korban. Karena telah lama ditinggal sang istri pergi ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita.
"Saya mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, karena sudah lama ditinggal istri pergi ke luar negeri untuk jadi TKW," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait