Tidak berhenti di situ, pelaku tidak kapok dan kembali mengulang aksinya hingga sebanyak tiga kali. Selama melakukan aksi bejatnya, korban diancam akan dipukul, sehingga korban hanya bisa diam karena merasa takut
Aksi bejat itu terbongkar, setelah sang nenek mengadukannya ke orang tua korban. Mendengar pengaduan itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Polres Cirebon Kota.
"Dari hasil pemeriksaan korban, polisi dengan segera mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Atas perbuatan tersangka CR dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait