Benny Bachtiar mengatakan, Disparbud Jabar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar. Tempat hiburan malam, termasuk tempat-tempat wisata lainnya bakal mendapatkan sanksi serius hingga pencabutan izin operasional.
"Bisa dicabut atau dibekukan sementara, jadi kan tergantung dari kondisinya. Makanya ini kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting," ucap Benny Bachtiar.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena mengedarkan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Edi ditangkap setelah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Editor : Agus Warsudi
jaringan narkoba tempat hiburan malam penutupan tempat hiburan malam razia tempat hiburan malam tempat hiburan tempat hiburan malam disparbud disparbud jabar
Artikel Terkait