Dia akhirnya bisa pulang ke Indonesia dibantu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Awalnya Disnakertrans berkirim surat ke Konsulat Jenderal (Konjen) RI terkait kondisi Endik, sebab paspornya ditahan perusahaannya tempat bekerja.
"Karena yang bersangkutan ini enggak ada paspor, riskan untuk keluar dari perkebunan. Maka dijemput pihak Konjen sehingga berhasil dievakuasi dari perkebunan," kata Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB, Sutrisno kepada wartawan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait