BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) siap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi 75 persen pegawai dan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sebagai upaya untuk menekan angkap penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain WFH, Pemda KBB, Jawa Barat, pun siap melakukan pembatasan jam operasional keramaian dan jam berkumpul baik di kantor maupun tempat umum hingga pukul 19.00 WIB.
"Kami (Pemkab Bandung Barat) siap. Kalau ASN pembagian kerjanya WFO (work from office) 25 persen dan WFH 75 persen. Tidak masalah, karena pekerjaan dan koordinasi bisa tetap dilakukan dari rumah," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, saat ini kebijakan jam kerja ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diatur 50:50 untuk menghindari kerumunan. Sehingga kalau angkanya menjadi 25:75 tidak akan berpengaruh banyak, dan pekerjaan atau pelayanan masih bisa dilakukan secara online.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung barat pemkab bandung barat aa umbara Pemda KBB jawa barat COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 Work From Home
Artikel Terkait