Penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat yang melihat adanya tanaman ganja di rumah pelaku. Sehingga polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah tersangka.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Jumat (26/8/2022).
Selain menangkap penanam ganja, polisi juga berhasil mengungkap 18 kasus narkoba lainnya selama satu bulan terakhir dengan 20 tersangka. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 675 gram, ganja seberat 49 gram, tembakau sintetis seberat 148 gram hingga alat isap sabu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait