Seorang nelayan terancam hukum 20 tahun penjara gegara menanam ganja di rumah. (Foto: iNews.id/Ilustrasi)

SUBANG, iNews.id - Seorang nelayan di pantura Subang, ditangkap polisi karena kedapatan menanam lima batang ganja di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Tersangka berinisial NF, warga Desa Muara, Kecamatam Blanakan, Kabupaten Subang, tak berkutik saat digerebek polisi. Dia tidak bisa mengelak begitu polisi dari Satres Narkoba Polres Subang menemukan barang bukti berupa lima batang pohon ganja di rumahnya. Bahkan satu pohon ganja sudah berusia tiga bulan dan hampir panen.

Polisi langsung mengamankan NF alias Komeng yang merupakan seorang nelayan tersebut ke Mapolres Subang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri.


Penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat yang melihat adanya tanaman ganja di rumah pelaku. Sehingga polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah tersangka.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Jumat (26/8/2022).

Selain menangkap penanam ganja, polisi juga berhasil mengungkap 18 kasus narkoba lainnya selama satu bulan terakhir dengan 20 tersangka. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 675 gram, ganja seberat 49 gram, tembakau sintetis seberat 148 gram hingga alat isap sabu.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network