"Dulu kan sudah beres sampai PK, sampai Mahkamah Agung, kenapa digugat lagi. Mau sampai kapan, saya kan sudah tua, berjalan juga susah. Saya minta keadilan ini siapa yang bisa menolong saya," ujar Nenek Tuty di PN Karawang, Rabu (3/7/2024).
Pengembang kembali menggugat lahan yang sama, sehingga Nenek Tuti mempertanyakan keputusan ini. Sidang sengketa lahan antara pengembang perumahan dan keluarga ini berlangsung selama 10 menit dan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait