Tino Nugraha alias Noy (21) pembunuh siswa SMK Zacky Anugrah saat berada di Polrestabes Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Seusai membunuh korban, pelaku Tino kabur dari lokasi kejadian, pulang ke rumah. Sementara korban tewas terkapar bersimbah darah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku berhasil ditangkap 5 jam seusai kejadian, lalu dibawa ke Polsek Panyileukan," ujar Kapolrestabes.

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit. Polisi juga mengamankan sweater dan baju hitam yang dikenakan korban.

Ditanya tentang informasi pelaku Tino mabuk minuman keras (miras) saat melakukan pembunuhan, Kombes Budi membenarkan.

"Ya, yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan sedang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras," ucap Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Budi, pelaku Tino disangkakan melanggar Pasal  338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Tersangka Tino terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

"Pasal ini dikenakan karena celurit (yang digunakan pelaku untuk membunuh korban) ada di bengkel. Jadi yang bersangkutan datang dengan tangan kosong. Ada celurit di bengkel, (digunakan pelaku) untuk melakukan pembacokan)," ujar Kapolrestabes.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network