BANDUNG, iNews.id - Pusat perbelanjaan dan minimarket di Kota Bandung bersedia lebih patuh terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka kompak hanya buka selama 9 jam setiap hari.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sesuai Perwal No 1 Tahun 2021 dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional atau PPKM, jam operasional pusat perbelanjaan dan minimarket selama sembilan jam dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Elly Wasliah, Selasa (19/1/2021).
Menurut Elly, penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung pada beberapa hari lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Tak kurang dari 22 tempat usaha sempat disegel karena melanggar aturan jam operasional.
Berdasarkan Pasal 12 di Perwal Nomor 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Jika ditemukan minimarket dan pusat perbelanjaan atau tempat usaha lain buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga segera melapor ke Satgas Covid-19 Kota Bandung. "Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung jawa barat wali kota bandung PSBB Kota Bandung psbb proporsional PPKM
Artikel Terkait