Petugas menyegel minimarket yang melanggar jam operasional. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Satu pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel 22 tempat usaha. Penyebabnya, 22 tempat usaha itu melanggar jam operasional.

Para pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional itu terdiri atas mini market, restoran, kafe, dan tempat hiburan.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Senin, (18/1/ 2021).

Mujahid mengemukakan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatan juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.

Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau menyegel tempat usaha yang melanggar. Pengelola tempat usaha harus mengurus administrasi jika ingin kembali beroperasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network