GARUT, iNews.id - Seorang istri perempuan muda berinisial SN (24) melaporkan suaminya sendiri ke Polsek Cisurupan, Garut. Warga Kampung Palalangon Lebak RT01 RW05, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, itu tak terima sepeda motornya digadai sang suami berinisial NTH (29) tanpa sepengetahuannya.
Dari informasi yang dihimpun, motor jenis metik Honda Beat hitam nopol Z 4981 DAL milik SN digadaikan NTH kepada seseorang di Bogor seharga Rp2,5 juta. Aksi gadai motor itu tidak diketahui SN dan keluarganya di Garut.
NTH yang selama ini tak memiliki pekerjaan, meminjam motor istrinya tersebut untuk sarana transportasi bekerja di daerah Jakarta.
"Singkatnya, ketika pulang ke Garut suaminya ini tidak membawa motor. Mungkin karena tak terima, SN melaporkan perbuatan suaminya yang telah menggadaikan motor miliknya kepada Polsek Cisurupan," kata Kapolsek Cisurupan, AKP Iwan Soleh Pujiawan, pada iNews.id, Rabu (9/8/2023).
NTH pun diamankan seusai polisi menerima laporan dari NS pada Selasa (8/8/2023) malam. Dia menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap NTH, terungkap motif sementara dia menggadaikan motor tanpa izin karena terlilit utang.
Sementara sehari-hari, dia tak memiliki penghasilan tetap karena tidak memiliki pekerjaan.
"Terpaksa karena terlilit utang, ada beberapa utang salah satunya utang online. Makanya NTH ini menggadaikan motor pelapor yang tak lain istrinya sendiri ke temannya berinisial B di Cipayung, Bogor, dengan harga Rp2,5 juta," ujarnya.
NTH menyerahkan satu unit motor Honda Beat milik SN berikut STNK saat menggadaikan kendaraan milik isterinya. Sementara BPKB motor tidak diserahkan karena sudah digadai terlebih dahulu sebelum keduanya menikah.
"BPKB motor ini sudah digadaikan terlebih dahulu sebelum mereka menikah. Dari pengakuan NTH, istrinya selaku pemilik mengetahui saat BPKB motornya digadai karena waktu itu mereka membutuhkan uang untuk modal nikah," ucapnya.
Kepada polisi, NTH mengaku telah menikah bersama SN selama 7 bulan. Perkawinan mereka diduga dilakukan secara siri.
"NTH ini merupakan seorang perantauan dari Pasir Jaya RT04 RW02, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Tambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dia merantau ke Garut untuk menimba ilmu agama pada sebuah pesantren, mungkin bertemu dengan lalu dinikahkan," ujarnya.
Menurut Kapolsek Cisurupan, NTH dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkat penggelapan di kasus isteri melaporkan suaminya ini. NTH yang telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Cisurupan itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
"Untuk motor, masih ada di Bogor, di B selaku penerima gadai. Setelah dilakukan pengembangan, bukan tidak mungkin kami akan ke Bogor untuk proses selanjutnya seperti apa," ucap AKP Iwan Soleh Pujiawan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait