BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara suap proyek Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu bersaksi untuk tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung.
Di hadapan majelis hakim, Ema bercerita terkait proses perizinan perjalanan dinas Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana ke Thailand.
Perjalanan dinas yang dimulai sejak 11-16 Januari 2023 itu diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.
Ema mengatakan bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.
Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas.
"Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya," ujar Ema pada Rabu (9/8/2023).
"Berarti saudara memproses awal?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
"Betul," jawab Ema.
Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai, Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.
"Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?" kata Hera.
"Sekda itu atas loh pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di pemda yang tertinggi?" ujar Hera melanjutkan.
"Iya," kata Ema.
"Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas," kata Hera.
Ema mengungkapkan bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.
Sepulang dari Thailand, Ema pun mengaku sempat menegur secara lisan kepada Dadang Darmawan dan Yayan Ahmad Brilyana.
"Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?" kata majelis hakim.
"Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan," ujar Ema.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait