NTH (29) saat diperiksa polisi di Polsek Cisurupan usai dilaporkan isterinya sendiri karena telah menggadaikan motor tanpa izin. (Foto: Istimewa)

Kepada polisi, NTH mengaku telah menikah bersama SN selama 7 bulan. Perkawinan mereka diduga dilakukan secara siri. 

"NTH ini merupakan seorang perantauan dari Pasir Jaya RT04 RW02, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Tambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dia merantau ke Garut untuk menimba ilmu agama pada sebuah pesantren, mungkin bertemu dengan lalu dinikahkan," ujarnya. 

Menurut Kapolsek Cisurupan, NTH dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkat penggelapan di kasus isteri melaporkan suaminya ini. NTH yang telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Cisurupan itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun. 

"Untuk motor, masih ada di Bogor, di B selaku penerima gadai. Setelah dilakukan pengembangan, bukan tidak mungkin kami akan ke Bogor untuk proses selanjutnya seperti apa," ucap AKP Iwan Soleh Pujiawan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network