JE akhirnya harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

"Kami imbau agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama. Karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," ucap Suwaji. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network