Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Kami imbau agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama. Karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," ucap Suwaji.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait