Nita Kristiawati, menuntut keadilan sambil menangis. Dia tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, Nita Kristiwati ditemani kuasa hukumnya, Herry Fransiskus Hasugian datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata pada Senin (19/9/2022). Mereka datang untuk mengajukan permohonan praperadilan karena Nita tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Hari ini, kami mengajukan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka beliau ini (Nita Kritisawati)," kata Herry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum Nita. 

Kisah pilu yang dialami Nita Kristiawati (50), perempuan asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan dituntut mengembalikan uang Rp1,2 miliar oleh mantan kekasihnya, VA. 

Kasus ini berawal saat Nita dan VA menjalin hubungan asmara tiga tahun lalu. Selama menjalin hubungan sebagai kekasih, Nita dan VA kerap saling meminjam uang. Setiap menggunakan uang milik VA, Nita harus mengembalikannya plus bunga 4 persen.

Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, Nita merasa tidak berjalan baik. Akhirnya Nita memutuskan hubungan dengan VA. Tak terima diputuskan cinta, VA melaporkan Nita ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. Selain itu, VA juga menuntut Nita mengembalikan uang Rp1,2 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network