Gulipar membantah jika peristiwa pembacokan tersebut berawal dari perang sarung atau tawuran antarwarga seperti yang ramai diberitakan. Pelaku membacoka murni karena sakit hati.
"Tadinya kan ramai diberitakan pembacokan terjadi karena perang sarung. Tapi setelah kita periksa karena pelaku sakit hati," ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah golok telah diamankan. Akibat aksi pembacokan yang dilakukannya, EM, dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait